MAKALAH
TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH (PENCANGKOKAN
GINJAL), TRANSFUSI DAN JUAL BELI DARAH
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah: Masa’ul Fiqih
Dosen: Norwili, M. Hi.
Disusun Oleh:
Siti Nurjanah
1501112023
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN 1438 H/2016 M
KATA PENGANTAR
AssalamualakumWr. Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena
atas karunia-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Transplantasi Organ Tubuh (Pencangkokan Ginjal), Transfusi dan Jual
Beli Darah”. Untuk memenuhi tugas mata kuliah “ Masa’ul Fiqih” dengan tepat waktu.
Kami mengucapkan terimakasih kepada “Norwili,
M.Hi.” yang telah membimbing kami dan teman-teman satu kelompok yang
telah bekerja sama sehingga makalah ini
dapat terselesaikan. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih
jauh dari kata sempurna dan masih banyak kesalahan. Oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan makalah ini. Dan
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Terimakasih
Wassalamu’alaikumWr.
Wb.
Palangkaraya, 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.........................................................................................
i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ............................................................................... 1
C.
Tujuan
Penulisan ................................................................................. 1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum Islam Tentang Transplantasi Organ Tubuh........................... 2
B.
Hukum Islam Tentang Transfusi/Donor Darah.....................................8
C.
Pandangan Islam Tentang Jual Beli Darah ..........................................10
D.
Hukum Donor Kepada Orang Muslim dan Non-Muslim ....................11
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ........................................................................................ 13
B.
Saran .................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Seiring dengan berkembangnya zaman maka
berkembang pula ilmu pengetahuan dan teknologi. Tidak hanya dalam bidang sains
dan informatika saja, bahkan sampai dibidang kedokteran sekarang menggunakan
teknologi yang sangat canggih.tidak heran lagi jika ada perbedaan cara kerja
saat penanganan para pakar atau ahli kesehatan dengan memanfaatkan teknologi.
Saat ini tidak hanya tanaman saja yang dapat dicangkok melainkan bagian tubuh
manusia pun sekarang dapat dicangkok. Hal ini dikarenakan perkembangan
teknologi dibidang kedokteran. Selain pencangkokan ginjal, ada pula hasil dari
kecanggihan teknologi seperti transfusi dan jual beli darah. Yang dalam islam
masih menjadi tanda tanya besar apakah perbuatan ini diperbolehkan atau tidak
secara hukum agama. Oleh karena itu dalam makalah ini kami berusaha mencari
jawaban mengenai masalah hukum “Transplantasi Organ Tubuh (Pencangkokan
Ginjal), Transfusi dan Jual Beli Darah.”
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana Hukum Islam Tentang Transplantasi
Organ Tubuh?
2. Bagaimana Hukum Islam Tentang Transfusi/Donor
Darah?
3. Bagaimana Pandangan Islam Tentang Jual Beli
Organ Tubuh/Darah?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk Mengetahui Hukum Islam tentang
Transsplantasi Organ Tubuh.
2. Untuk Mengetahui Hukum Islam
Transfusi/Donor Darah.
3. Agar Mengetahui Pandangan IslamTentang Jual
Beli Organ Tubuh/Darah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum Transplantasi Organ Tubuh
Transplantasi organ tubuh adalah memberikan
bagian tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkannya. Yang bertujuan untuk
menggantikan organ tubuh yang sudah rusak dengan organ baru. Dalam transplantasi dibagi menjadi 3 pihak terkait yaitu: donor,
resipien, tim ahli. Berkenaandengan donor
transplantasi dapat dikategorikan kepada 3 tipe yaitu donor dalam keadaan hidup
sehat,donor dalam keadaan koma, donor dalam keadaan meninggal.
1.
Hukum transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan hidup sehat
Apabila
transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup
sehat makahukumnya haram, karena:
a. Firman
Allah Al-quran
Meskipun tubuh merupakan titipan dari Allah, tetapi
manusia diberi wewenang untuk memanfaatkan dan menggunakannya,[1]
sebagaimana harta. Sesuai Al-Quran surat An-Nur: 33
وَءَاتُوهُم
مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِيٓ ءَاتَىٰكُمۡۚ
“…dan berikanlah kepada mereka sebagian dari
harta Allah yang dikaruniakan –Nya kepadanu…” [2]
Surah Al-baqarah ayat 195
وَأَنفِقُواْ
فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ
وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ
Artinya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan
Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan
berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik.”[3]
Janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri dalam kebinasaan. Ayat tersebut mengingatkan agar jangan gegabah dan
ceroboh dalam melakukan sesuatau, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang
kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, meskipun perbuatan itu
mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik. Misalnya seseorang menyumbangkan sebuah
ginjalnya, atau sebuah matanya kepada orang lain yang memerlukannya, karena
hubungan keluarga atau karena teman.ada juga ada yang mendonorkan organ
tubuhnya dengan harapan imbalan dari orang yang memerlukan karena tuntutan
ekonomi.
Jika memberikan organ tubuh karena mengharapkan atau
dengan menjualnya maka hukumnya haram. Karena tidak boleh memperjualbelikan
organ tubuh manusia, dan seluruh tubuh manusia itu adalah milik Allah (milik
ikhtisbash).[4]
Manusia
hanya berhak mempergunakannya,tetapi tidak boleh menjualnya, walaupun organ
tubuh itu dari orang yang ,meninggal. Karena jika orang mendonorkan organnya
saat masih hidup ia akan menghadapi resiko seperti ketidakwajaran karena
mustahil Allah menciptakan mata atau ginjal secara berpasngan kalau tudak ada
fungsi dan manfaatnya. Hal ini hanya menghilangkan menghilangkan penyakit dari
resepien akan tetapi membuat penyakit baru bagi pendonor.
b. Qaidah Fiqhiyah
“Menghindari
kerusakan didahulukan dari menarik kemaslahatan.”[5] Artinya
seseorang harus lebih mengutamakan memelihara dirinya dari kebinasaan, daripada
menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri, yang pada akhirnya
dapatmerusak dirinya atau bahkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya,
terutama kewajiban dalam hal ibadah.
2. Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor dalam
Keadaan Koma
Melakukan transplantasi organ tubuh donor
dalam keadaan masih hidup, walaupun dalam keadaan koma, hukumnya tetap haram
meskipun menurut dokter pendonor ini akan segera meninggal, hal ini sama saja
mendahului kehendak Allah atau dapat disebut sebagai euthanasia (mempercepat
kematian). Tidak etis melakukan donor disaat orang sedang koma, seharusnya kita
berusaha menyembuhkan orang yang sedang koma, meskipun kata dokter orang koma
sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup/sembuh. Alasan tidak diperbolehkannya
mengambil organ tubuh orang yang sedang koma antara lain:
a. Hadis Nabi
“Tidak boleh
membuat mudharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat pada
orang lain.” Berdasarkan hadis ini mengambil organ tubuh orang dalam keadaan
sekarat/koma haram hikumnyakarena dapat membuat madharat bagi pendonor.[6]
3. Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor dalam
Keadaan telah Meninggal
Mengambil organ tubuh donor (jantung, mata
atau ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis, hukumnya mubah
artinya diperbolehkan menurut pandangan Islam, dengan syarat resipien (penerima
sumbangan organ tubuh) dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak
dilakukan transplantasi itu, sesudah berobat secara optimal, tetapi tidak
berhasil. Berdasarkan qaidah fiqhiyah: “Darurat akan memperbolehkan yang
diharamkan.” Selain itu juga “bahaya itu harus dihilangkan.”[7]
Serta menghormati jasad manusia walaupun
sudah menjadi mayat berdasar hadis rasulullah saw:
اِنَّ كَسْرَ عَظْمِ الْمَيِّتِ مِثْلُ كَسْرِ عَظْمِهِ
حَيًّا ( رواه احمد وابو داواد وابن ما جه عن عا ئسة)
“ Sesungguhnya pecahnya tulang mayat muslim
(bila dikoyak-koyak), sama seperti yang dirasakan ketika pecah tulangnya
sewaktu hidup.” (HR. Ahmad. Abu Dawud, Ibnu Majah, Said ibn Mansur dan Abd
Razzaq dari ‘Aisyah).[8]
Akan tetapi disamping ada yang melarang
transplantasi organ tubuh, ada juga dalil-dalil yang dapat dijadikan dasar
untuk membolehkan transplantasi organ tubuh antara lain:
1. Surat Al_Baqarah ayat 195
Yaitu bahwa islam tidak membenarkan seseorang
membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya, tanpa berusaha mencari penyembuhan
secara medis, termasuk upaya transplantasi yang memberi harapan untuk bertahan hidup.
2. Surat Al-Maidah ayat 32
“dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang
manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.”
Menunjukkan bahwa tindakan kemanusiaan (seperti transplantasi) sangat dihargai
oleh agama Islam.
3. Surat Al-Maidah ayat 2
“Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan jangan
tolong menolong dalam berbuat dosa.
Ayat –ayat tersebut menganjurkan agar kita
berbuat baik, artinya: “Dan berbuat baiklah karena Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik.” Dan menyumbangkan organ tubuh si mayit adalah perbuatan
tolong menolong dalam kebaikan kerena memberi manfaat bagi orang lain yang
sangat memerlukannya. Pada dasarnya transplantasi dilarang oleh agama islam,
karena agama islam memuliakan manusia berdasarkan surat Al-Isra ayat 70:
وَلَقَدۡ
كَرَّمۡنَا بَنِيٓ ءَادَمَ وَحَمَلۡنَٰهُمۡ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ
وَرَزَقۡنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلۡنَٰهُمۡ عَلَىٰ كَثِيرٖ مِّمَّنۡ
خَلَقۡنَا تَفۡضِيلٗا
Artinya:Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak
Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari
yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.[9]
Ada beberapa transplantasi organ tubuh
donor yang sering dilakukan di dunia kedokteran antara lain:
1. Donor Mata
Donor mata
adalah pemberian kornea mata kepada orang yang membutuhkannya. Hukum donor mata
ada beberapa ulama yang melarang akan tetapi ada pula yang membolehkan.
2. Pencangkokan Jantung
Jantung merupakan organ utama sirkulasi darah, karena
dia yang memompa darah sehingga mengalir dari ventrikel kiri melalui arteri,
arteriola dan kapiler, kemudian kembali ke atrium kana melalui vena yang
disebut perdaran darah besar atau sirkulasi sistemik. Dan aliran dari ventrikel
kanan melalui paru-paru, ke atrium kiri yang disebut peredaran kecil atau
sirkulasi pulmonal. [10]
Pencangkokan
jantung adalah suatu operasi sebelah dalam jantung yang bertujuan untuk
memperbaiki/mengganti katub jantung dengan katub mekanik buatan, atau dengan
katub homograft transplantasi dari manusia) yang diambil dari orang lain.
Menurut kaidah hukum islam bahaya maut harus
ditanggulani dengan pengobatan. Dan jika dengan pengobatan tidak dapat menolong
maka dengan cara pencangkokan jantung diperbolehkan dikarenakan darurat. Akan
tetapi jika dengan pengobatan masih bisa maka pencangkokan jantung tidak
dikenakan. Selain itu juga menurut hukum wasiat, jika memang orang yang
meninggal berwasiat untuk mendonorkan organ tubuhnya untuk kepentingan
kemanusiaan, maka keluarga waris wajib membantu melaksanakan wasiat mayat itu.[11]
Akan tetapi jika sang mayat sewaktu masih hidup tidak berwasiat untuk
menyumbangkan, maka ahli waris tidak berhak mengizinkan pengambilan organ tubuh
mayat ini untuk pencangkokan.
3. Pencangkokan ginjal
Pencangkokan
ginjal adalah pengoperasian dan pemindahan ginjal dari orang lain yang sesui
dengan struktur anatominya, kepada orang yang membutuhkan. Hukum pencangkokan
ginjal ada yang membolehkan ada juga yang melarang, misalnya jika menggunakan
ginjal babi yang jelas dalam islam binatang ini diharamkan karena dianggap
sebagai binatang najis berat (mughaladzhah).
Penemuan
baru pemakaian ginjal babi ini ditemukan oleh Dr. Michael Bewick dkk yang
dimuat dalam surat kabar The Sunday times, Juli 19998 di Inggris. Para ulama
melarang karena menurutnya masih banyak ginjal yang bisa didapatkan dari
manusia.[12]
Menurut
kalangan hanafiyah berobat dengan barang haram, tidak dibolehkan. Karena memang
ada dhahir hadis yang melarangnya yaitu:[13]
اِنَّ الله لَمْ يَجْعَلْ شِفَاء كُمْ فِيْمَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمْ
“sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat
bagi kalian di dalam sesuatu yang haram”
Artinya
dibolehkan jika diyakini di dalamnya mengandung obat dan tidak ada obat lain.
Kebolehan diberikan selama tidak ada benda lain yang sama atau efektif.
Jadi pada dasarnya transplantasi dibolehkan
apabila benar-benar dalam keadaan darurat dan sebelumnya sudah mencoba mencari
alternative lain. Dan untuk menggunakan organ babi sesungguhnya tidak
diperbolehkan karena masih banyak manusia yang bisa mendonorkan, kecuali memang
sudah tidak ada obat lain atau benda lain maka penggunaan organ babi
diperbolehkan. Tetapi dalam islam sangat tidak dianjurkan, karena sesungguhnya
Allah tidak akan menciptakan sesuatu obat dari sesuatu yang haram.
B. Hukum Islam
Tentang Transfusi/Donor Darah
Perkataan transfusi darah, adalah
terjemahan dari bahasa Inggris “Blood Transfution”, kemudian diterjemahkan oleh
dokter Arab menjadi نَقْتُلْ الدَّمِ لِلْعشلاَجِ (memindahkan darah
karena kepentingan medis).[14]
Dr. Ahmad Sofian mengartikan transfuse
darah dengan istilah “pindah-tuang darah”, seperti dalam rumusan defisinya: “
pengertian pindah-tuang darah adalah memasukkan darah orang lain dalam pembuluh
darah orang yang akan ditolong.Ketika diadakan transfusi darah, maka perlu diketahui
jenis darah yang dibutuhkan pasien , yang sesuai dengan darahnya.
1.
Hukum Mendonorkan Darah
Pada dasarnya darah yang dikeluarkan tubuh
manusia termasuk najis mutawasittah menurut hukum islam. Maka agama melarang
mempergunakannya baik secara langsung atau tidak. Dasar tentang haramnya donor
adalah:
حُرِّمَتۡ
عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ
ٱللَّهِ بِهِۦ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging
babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”
Akan tetapi kepada keadaannya untuk
mempergunakannya misal dalam keadaan darurat,sedangkan sama sekali tidak ada
cara lain untuk menyelamatkan nyawa seseorang, maka najis pun boleh
dipergunakan hanya sekedar kebutuhan ubtuk mempertahankan kehidupan. Misal
sesorang yang kekurangan darah akibat kecelakaan, maka hal ini diperbolehkan
dalam islam menerima darah dari orang lain. Hal ini dilakukan karena menolong
seseorang dalam keadaan darurat, sebagaimana keterangan Qaidah Fiqhiyah:
الْحَاجَةُ
تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ عَامَّةً كَانَتْ اَوْخَاصَّةً
Artinya: “Perkara hajat (kebutuhan) menempati
posisi darurat (dalam menetapkan hukum islam), baik yang bersifat umum maupun
yang khusus.”[15]
لاَحَرَامَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ وَلاَ كَرَاهَةَ مَعَ
الحَاجَةِ
Artinya: “Tidak ada yang haram bila
berhadapan dengan keadaan darurat, dan tiada yang makruh bila berhadapan dengan
hajat (kebutuhan).[16]
Maksudnya bahwa agama islam membolehkan
hal-hal yang makruh dan yang haram bila berhadapan dengan hal yang darurat.
Diperbolehkan transfuse darah untuk menyelamatkan pasien karena keadaan
darurat. Seperti halnya agam islam membolehkan memakan darah binatang bila
betul-betul dalam keadaan darurat, yang sesuai dengan:
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ
بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ
عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai,
darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain
Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[17]
Donor darah saat ini sudah di dunia, di
negara-negara muslim tanpa ada seorang ulama pun yang mengingkarinya, bahkan
mereka menganjurkannya untuk ikut serta menjadi donor. Maka ijma’sukuti (kesepakatan
ulama) bahwa donor darah dapat diterima syara’.
C. Pandangan
Islam Tentang Jual Beli Organ Tubuh/ Darah
Pendapat
tentang diperbolehkannya donor organ tubuh bukan berarti memperjualbelikannya.
Karena jual beli sebagaimana dikatakan fuqaha adalah tukar menukar harta secra
suka rela, sedangkan tubuh manusia itu bukan harta yang dapat dipertukarkan dan
ditawar-menawarkan sehingga organ tubuh manusia menjadi objek perdagangan dan
jual beli.
Akan
tetapi jika orang yang menerima organ itu memberi sejumlah uang kepada pendonor
tanpa persyaratan dan tidak ditentukan sebelumnya, semata-mata hibah, hadiah,
dan pertolongan maka yang demikian itu hukumnya jaiz (boleh), bahkan terpuji.
Karena sama halnya dengan pemberian orang yang berhutang ketika mengembalikan
pinjaman dengan memberikan tambahan yang tidak dipersyaratkan sebelumnya.[18]
Hal ini diperbolehkan oleh syara’ bahkan rasulullah saw. pernah melakukannya
ketika beliau mengembalikan hutang dengan yang lebih baik daripada pinjamannya,
dan bersabda:
اِنَّ خِيَا رَكُمْ اَحْسضنُكُم قَضَاءً (رواه احمد و
البخا رى)
“Sesungguhnya
sebaik-baik orang diantara kamu ialah yang lebih baik pembayaran utangnya.” (HR.
Ahmad, Bukhori, Nasa’I, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Menurut
mazhab Hanafi dan Dzahiri Islam membolehkan jual beli barang najis yang ada
manfaatnya seperti kotoran hewan. Maka secara tidak langsung (qiyas) mazhab ini
membolehkan jual beli darah manusia, karena besar sekali manfaatnya bagi
manusia guna menolong jiwa sesame manusia yang memerlukan transfuse darah
karena operasi, kecelakaan, dan lainnya.[19]
Akan
tetapi sangat tidak etis, karena bertentangan dengan tujuan awal yang luhur,
yaitu untuk amal kemanusiaan semata guna menyelamatkan jiwa sesame manusia.
Oleh karena itu menurut saya seharusnya jual beli darah itu dilarang baik
menurut hukum islam ataupun hukum di Indonesia, karena bertentangan dengan
moral agama dan pancasila, terutama sila ke-1 dan II yaitu Ketuhanan YME, dan
Kemanusiaan yang Adil dan beradab.
D. Hukum Donor
Kepada Orang Muslim dan Non Muslim
1. Donor kepada Non Muslim
Donor organ tubuh sama halnya dengan
menyedekahkan harta. Hal ini boleh dilakukan terhadap orang muslim dan non
muslim tetapi tidak kepada orang kafir yang memerangi kaum muslim/merusak
islam. Begitupun dengan donor darah/organ tubuh kepada orang murtad. Karena
menurut islam murtad berarti telah menghianati agama dan umatnya sehingga
berhak dihukum dibunuh.[20]
Kemudian bagaimana sikap kita apabila ada
dua orang yang membutuhkan bantuan donor, yang satu muslim dan yang satunya non
muslim, maka utamakan yang muslim. Karena dengan ia membantu memberi donor
kepada muslim, berarti dia juga telah membantu melakukan ketaatan kepada Allah
dengan memberikan kemanfaatan kepada makhluk-Nya.berbeda dengan ahli maksiat
yang memperguanakan nikmat Allah hanya untuk bermaksiat. Jika muslim itu tetangga
atau kerabat pendonor maka dia lebih utama dari pada yang lain karena tetangga
mempunyai hak yang lebih kuat, sesuai dengan firman Allah dalam surat
Al-Anfal:75.
2. Donor orang kafir kepada orang Muslim
Mendonorkan
organ tubuh/darah nonmuslim kepada orang muslim tidak terlarang, karena organ
tubuh manusia tidak diidentifikasikan sebagai Islam atau kafir, melainkan hanya
merupakan alat bagi manusia yang dipergunakan sesuai dengan akidah dan
pandangan hidupnya. Meskipun orang kafir dikatakan najis.
Allah
berfirman dalam surat At-Taubah:28 yang artinya: “…sesungguhnya orang-orang
musyrik itu najis…”. [21]
Kata najis dalam ayat tersebut bukanlah
dimaksudkan untuk najis indrawi yang berhubungan dengan badan, melainkan najis
maknawi yang berhubunagna dengan hati dan akal pikiran. Maka tidak terdapat
larangan syara’ bagi orang muslim untuk memanfaatkan organ tubuh orang
nonmuslim.[22]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh
yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak
sehat dan tidak berfungsi dengan baik.
Transfusi
darah menurut Dr. Ahmad Sofian mengartikan transfuse darah dengan istilah
“pindah-tuang darah”, seperti dalam rumusan defisinya: “ pengertian
pindah-tuang darah adalah memasukkan darah orang lain dalam pembuluh darah
orang yang akan ditolong.Ketika diadakan transfusi darah, maka perlu diketahui
jenis darah yang dibutuhkan pasien , yang sesuai dengan darahnya.
Hukum transplantasi organ tubuh, donor
darah menurut islam dapat dilakukan apabila dalam keadaan yang benar-benar
darurat. Dan islam melarang dilakukannya hal ini karena Allah mencitakan semua
berpasangan ini pasti ada manfaatnya. Dan islam tidak membenarkan untuk
memperjualbelikannya, karena hakikat jual beli adalah tukar menukar harta secra
suka rela, sedangkan tubuh manusia itu bukan harta yang dapat dipertukarkan dan
ditawar-menawarkan sehingga organ tubuh manusia menjadi objek perdagangan dan
jual beli.
B. Saran
Kami menyadari masih banyak kesalahan dalam
penulisan makalah ini. Oleh karena itu kami membutuhkankriti dan saran yang
membangun. Semoga makalah tentan “Transplantasi Organ Tubuh (Pencangkokan
Ginjal), Transfusi dan Jual Beli Darah” ini bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Aibak
Kutbuddin, Kajian Fiqh Kontemporer, 2009. Yogyakarta: Penerbit Teras.
Al-Qaradhawi
Yusuf, Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid 2, 2008. Jakarta :Gema Insani.
Budiyono
Setiadi, Anatomi Tubuh Manusia, 2011. Jakarta: Laskar Aksara.
Mahjudin, Masailul Fiqhiyah, Berbagai Kasus Yang Dihadapi “ Hukum
Islam” Masa Kini. 2003. Jakarta: Kalam Mulia.
Nata Abuddin, Masail
Al-Fiqhiyah, 2006. Jakarta: Prenada Media Group.
Yasid Abu,
Fiqh Realitas, Respon Ma’had Aly Terhadap Wacana Hukum Islam Kontemporer,
2005. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Zuhdi Masjfuk,
Masail fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam, 1997. Jakarta: PT.
Toko Gunung Agung.
No comments:
Post a Comment