Sunday, October 9, 2016

transplantasi organ tubuh dan transfusi darah



MAKALAH
TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH (PENCANGKOKAN GINJAL), TRANSFUSI DAN JUAL BELI DARAH
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah: Masa’ul Fiqih
Dosen: Norwili, M. Hi.



Disusun Oleh:
Siti Nurjanah
1501112023
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN 1438 H/2016 M







KATA PENGANTAR

AssalamualakumWr. Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas karunia-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Transplantasi Organ Tubuh (Pencangkokan Ginjal), Transfusi dan Jual Beli Darah”. Untuk memenuhi tugas mata kuliah “ Masa’ul Fiqih” dengan tepat waktu.
Kami mengucapkan terimakasih kepada “Norwili, M.Hi.” yang telah membimbing kami dan teman-teman satu kelompok yang telah  bekerja sama sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak kesalahan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Terimakasih
Wassalamu’alaikumWr. Wb.



                                              Palangkaraya,     2016

Penulis





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR ISI  ....................................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang ....................................................................................  1
B.    Rumusan Masalah ...............................................................................  1
C.   Tujuan Penulisan .................................................................................  1
BAB II PEMBAHASAN
A.     Hukum Islam Tentang Transplantasi Organ Tubuh...........................   2
B.     Hukum Islam Tentang Transfusi/Donor Darah.....................................8
C.     Pandangan Islam Tentang Jual Beli Darah ..........................................10
D.     Hukum Donor Kepada Orang Muslim dan Non-Muslim ....................11

BAB III PENUTUP
A.  Kesimpulan ........................................................................................ 13
B.   Saran .................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Seiring dengan berkembangnya zaman maka berkembang pula ilmu pengetahuan dan teknologi. Tidak hanya dalam bidang sains dan informatika saja, bahkan sampai dibidang kedokteran sekarang menggunakan teknologi yang sangat canggih.tidak heran lagi jika ada perbedaan cara kerja saat penanganan para pakar atau ahli kesehatan dengan memanfaatkan teknologi. Saat ini tidak hanya tanaman saja yang dapat dicangkok melainkan bagian tubuh manusia pun sekarang dapat dicangkok. Hal ini dikarenakan perkembangan teknologi dibidang kedokteran. Selain pencangkokan ginjal, ada pula hasil dari kecanggihan teknologi seperti transfusi dan jual beli darah. Yang dalam islam masih menjadi tanda tanya besar apakah perbuatan ini diperbolehkan atau tidak secara hukum agama. Oleh karena itu dalam makalah ini kami berusaha mencari jawaban mengenai masalah hukum “Transplantasi Organ Tubuh (Pencangkokan Ginjal), Transfusi dan Jual Beli Darah.”
B.     Rumusan Masalah
1.    Bagaimana Hukum Islam Tentang Transplantasi Organ Tubuh?
2.    Bagaimana Hukum Islam Tentang Transfusi/Donor Darah?
3.    Bagaimana Pandangan Islam Tentang Jual Beli Organ Tubuh/Darah?
C.  Tujuan Penulisan
1.    Untuk Mengetahui Hukum Islam tentang Transsplantasi Organ Tubuh.
2.    Untuk Mengetahui Hukum Islam Transfusi/Donor Darah.
3.    Agar Mengetahui Pandangan IslamTentang Jual Beli Organ Tubuh/Darah.




BAB II
 PEMBAHASAN
A.  Hukum Transplantasi Organ Tubuh
Transplantasi organ tubuh adalah memberikan bagian tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkannya. Yang bertujuan untuk menggantikan organ tubuh yang sudah rusak dengan organ baru. Dalam transplantasi dibagi menjadi 3 pihak terkait yaitu: donor, resipien, tim ahli. Berkenaandengan donor transplantasi dapat dikategorikan kepada 3 tipe yaitu donor dalam keadaan hidup sehat,donor dalam keadaan koma, donor dalam keadaan meninggal.
1.    Hukum transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan hidup sehat
Apabila transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat makahukumnya haram, karena:
a.   Firman Allah Al-quran
Meskipun tubuh merupakan titipan dari Allah, tetapi manusia diberi wewenang untuk memanfaatkan dan menggunakannya,[1] sebagaimana harta. Sesuai Al-Quran surat An-Nur: 33
وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِيٓ ءَاتَىٰكُمۡۚ
dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan –Nya kepadanu…” [2]
Surah Al-baqarah ayat 195
وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ
Artinya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”[3]
          Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan. Ayat tersebut mengingatkan agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatau, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik. Misalnya seseorang menyumbangkan sebuah ginjalnya, atau sebuah matanya kepada orang lain yang memerlukannya, karena hubungan keluarga atau karena teman.ada juga ada yang mendonorkan organ tubuhnya dengan harapan imbalan dari orang yang memerlukan karena tuntutan ekonomi.
          Jika memberikan organ tubuh karena mengharapkan atau dengan menjualnya maka hukumnya haram. Karena tidak boleh memperjualbelikan organ tubuh manusia, dan seluruh tubuh manusia itu adalah milik Allah (milik ikhtisbash).[4]
          Manusia hanya berhak mempergunakannya,tetapi tidak boleh menjualnya, walaupun organ tubuh itu dari orang yang ,meninggal. Karena jika orang mendonorkan organnya saat masih hidup ia akan menghadapi resiko seperti ketidakwajaran karena mustahil Allah menciptakan mata atau ginjal secara berpasngan kalau tudak ada fungsi dan manfaatnya. Hal ini hanya menghilangkan menghilangkan penyakit dari resepien akan tetapi membuat penyakit baru bagi pendonor.
b.      Qaidah Fiqhiyah
          “Menghindari kerusakan didahulukan dari menarik kemaslahatan.”[5] Artinya seseorang harus lebih mengutamakan memelihara dirinya dari kebinasaan, daripada menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri, yang pada akhirnya dapatmerusak dirinya atau bahkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, terutama kewajiban dalam hal ibadah.
2.    Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor dalam Keadaan Koma
Melakukan transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan masih hidup, walaupun dalam keadaan koma, hukumnya tetap haram meskipun menurut dokter pendonor ini akan segera meninggal, hal ini sama saja mendahului kehendak Allah atau dapat disebut sebagai euthanasia (mempercepat kematian). Tidak etis melakukan donor disaat orang sedang koma, seharusnya kita berusaha menyembuhkan orang yang sedang koma, meskipun kata dokter orang koma sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup/sembuh. Alasan tidak diperbolehkannya mengambil organ tubuh orang yang sedang koma antara lain:
a.    Hadis Nabi
“Tidak boleh membuat mudharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang lain.” Berdasarkan hadis ini mengambil organ tubuh orang dalam keadaan sekarat/koma haram hikumnyakarena dapat membuat madharat bagi pendonor.[6]
3.    Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor dalam Keadaan telah Meninggal
Mengambil organ tubuh donor (jantung, mata atau ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis, hukumnya mubah artinya diperbolehkan menurut pandangan Islam, dengan syarat resipien (penerima sumbangan organ tubuh) dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sesudah berobat secara optimal, tetapi tidak berhasil. Berdasarkan qaidah fiqhiyah: “Darurat akan memperbolehkan yang diharamkan.” Selain itu juga “bahaya itu harus dihilangkan.”[7]
Serta menghormati jasad manusia walaupun sudah menjadi mayat berdasar hadis rasulullah saw:
اِنَّ كَسْرَ عَظْمِ الْمَيِّتِ مِثْلُ كَسْرِ عَظْمِهِ حَيًّا ( رواه احمد وابو داواد وابن ما جه عن عا ئسة)
 “ Sesungguhnya pecahnya tulang mayat muslim (bila dikoyak-koyak), sama seperti yang dirasakan ketika pecah tulangnya sewaktu hidup.” (HR. Ahmad. Abu Dawud, Ibnu Majah, Said ibn Mansur dan Abd Razzaq dari ‘Aisyah).[8]
  Akan tetapi disamping ada yang melarang transplantasi organ tubuh, ada juga dalil-dalil yang dapat dijadikan dasar untuk membolehkan transplantasi organ tubuh antara lain:
1.    Surat Al_Baqarah ayat 195
Yaitu bahwa islam tidak membenarkan seseorang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya, tanpa berusaha mencari penyembuhan secara medis, termasuk upaya transplantasi yang memberi harapan untuk bertahan hidup.
2.    Surat Al-Maidah ayat 32
“dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.” Menunjukkan bahwa tindakan kemanusiaan (seperti transplantasi) sangat dihargai oleh agama Islam.
3.    Surat Al-Maidah ayat 2
“Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa.

Ayat –ayat tersebut menganjurkan agar kita berbuat baik, artinya: “Dan berbuat baiklah karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” Dan menyumbangkan organ tubuh si mayit adalah perbuatan tolong menolong dalam kebaikan kerena memberi manfaat bagi orang lain yang sangat memerlukannya. Pada dasarnya transplantasi dilarang oleh agama islam, karena agama islam memuliakan manusia berdasarkan surat Al-Isra ayat 70:
وَلَقَدۡ كَرَّمۡنَا بَنِيٓ ءَادَمَ وَحَمَلۡنَٰهُمۡ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ وَرَزَقۡنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلۡنَٰهُمۡ عَلَىٰ كَثِيرٖ مِّمَّنۡ خَلَقۡنَا تَفۡضِيلٗا
Artinya:Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.[9]
Ada beberapa transplantasi organ tubuh donor yang sering dilakukan di dunia kedokteran antara lain:
1.      Donor Mata
 Donor mata adalah pemberian kornea mata kepada orang yang membutuhkannya. Hukum donor mata ada beberapa ulama yang melarang akan tetapi ada pula yang membolehkan.
2.      Pencangkokan Jantung
Jantung merupakan organ utama sirkulasi darah, karena dia yang memompa darah sehingga mengalir dari ventrikel kiri melalui arteri, arteriola dan kapiler, kemudian kembali ke atrium kana melalui vena yang disebut perdaran darah besar atau sirkulasi sistemik. Dan aliran dari ventrikel kanan melalui paru-paru, ke atrium kiri yang disebut peredaran kecil atau sirkulasi pulmonal. [10]
           Pencangkokan jantung adalah suatu operasi sebelah dalam jantung yang bertujuan untuk memperbaiki/mengganti katub jantung dengan katub mekanik buatan, atau dengan katub homograft transplantasi dari manusia) yang diambil dari orang lain.
Menurut kaidah hukum islam bahaya maut harus ditanggulani dengan pengobatan. Dan jika dengan pengobatan tidak dapat menolong maka dengan cara pencangkokan jantung diperbolehkan dikarenakan darurat. Akan tetapi jika dengan pengobatan masih bisa maka pencangkokan jantung tidak dikenakan. Selain itu juga menurut hukum wasiat, jika memang orang yang meninggal berwasiat untuk mendonorkan organ tubuhnya untuk kepentingan kemanusiaan, maka keluarga waris wajib membantu melaksanakan wasiat mayat itu.[11] Akan tetapi jika sang mayat sewaktu masih hidup tidak berwasiat untuk menyumbangkan, maka ahli waris tidak berhak mengizinkan pengambilan organ tubuh mayat ini untuk pencangkokan.
3.      Pencangkokan ginjal
           Pencangkokan ginjal adalah pengoperasian dan pemindahan ginjal dari orang lain yang sesui dengan struktur anatominya, kepada orang yang membutuhkan. Hukum pencangkokan ginjal ada yang membolehkan ada juga yang melarang, misalnya jika menggunakan ginjal babi yang jelas dalam islam binatang ini diharamkan karena dianggap sebagai binatang najis berat (mughaladzhah).
           Penemuan baru pemakaian ginjal babi ini ditemukan oleh Dr. Michael Bewick dkk yang dimuat dalam surat kabar The Sunday times, Juli 19998 di Inggris. Para ulama melarang karena menurutnya masih banyak ginjal yang bisa didapatkan dari manusia.[12]
           Menurut kalangan hanafiyah berobat dengan barang haram, tidak dibolehkan. Karena memang ada dhahir hadis yang melarangnya yaitu:[13]
اِنَّ الله لَمْ يَجْعَلْ شِفَاء كُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
 sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagi kalian di dalam sesuatu yang haram
           Artinya dibolehkan jika diyakini di dalamnya mengandung obat dan tidak ada obat lain. Kebolehan diberikan selama tidak ada benda lain yang sama atau efektif.
Jadi pada dasarnya transplantasi dibolehkan apabila benar-benar dalam keadaan darurat dan sebelumnya sudah mencoba mencari alternative lain. Dan untuk menggunakan organ babi sesungguhnya tidak diperbolehkan karena masih banyak manusia yang bisa mendonorkan, kecuali memang sudah tidak ada obat lain atau benda lain maka penggunaan organ babi diperbolehkan. Tetapi dalam islam sangat tidak dianjurkan, karena sesungguhnya Allah tidak akan menciptakan sesuatu obat dari sesuatu yang haram.
B.  Hukum Islam Tentang Transfusi/Donor Darah
Perkataan transfusi darah, adalah terjemahan dari bahasa Inggris “Blood Transfution”, kemudian diterjemahkan oleh dokter Arab menjadi  نَقْتُلْ الدَّمِ لِلْعشلاَجِ (memindahkan darah karena kepentingan medis).[14]
Dr. Ahmad Sofian mengartikan transfuse darah dengan istilah “pindah-tuang darah”, seperti dalam rumusan defisinya: “ pengertian pindah-tuang darah adalah memasukkan darah orang lain dalam pembuluh darah orang yang akan ditolong.Ketika diadakan transfusi darah, maka perlu diketahui jenis darah yang dibutuhkan pasien , yang sesuai dengan darahnya.
1.        Hukum Mendonorkan Darah
Pada dasarnya darah yang dikeluarkan tubuh manusia termasuk najis mutawasittah menurut hukum islam. Maka agama melarang mempergunakannya baik secara langsung atau tidak. Dasar tentang haramnya donor adalah:
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”
Akan tetapi kepada keadaannya untuk mempergunakannya misal dalam keadaan darurat,sedangkan sama sekali tidak ada cara lain untuk menyelamatkan nyawa seseorang, maka najis pun boleh dipergunakan hanya sekedar kebutuhan ubtuk mempertahankan kehidupan. Misal sesorang yang kekurangan darah akibat kecelakaan, maka hal ini diperbolehkan dalam islam menerima darah dari orang lain. Hal ini dilakukan karena menolong seseorang dalam keadaan darurat, sebagaimana keterangan Qaidah Fiqhiyah:
الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ عَامَّةً كَانَتْ اَوْخَاصَّةً
Artinya: “Perkara hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum islam), baik yang bersifat umum maupun yang khusus.”[15]
لاَحَرَامَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ وَلاَ كَرَاهَةَ مَعَ الحَاجَةِ
Artinya: “Tidak ada yang haram bila berhadapan dengan keadaan darurat, dan tiada yang makruh bila berhadapan dengan hajat (kebutuhan).[16]
Maksudnya bahwa agama islam membolehkan hal-hal yang makruh dan yang haram bila berhadapan dengan hal yang darurat. Diperbolehkan transfuse darah untuk menyelamatkan pasien karena keadaan darurat. Seperti halnya agam islam membolehkan memakan darah binatang bila betul-betul dalam keadaan darurat, yang sesuai dengan:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ  
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[17]
Donor darah saat ini sudah di dunia, di negara-negara muslim tanpa ada seorang ulama pun yang mengingkarinya, bahkan mereka menganjurkannya untuk ikut serta menjadi donor. Maka ijma’sukuti (kesepakatan ulama) bahwa donor darah dapat diterima syara’.
C.  Pandangan Islam Tentang Jual Beli Organ Tubuh/ Darah
            Pendapat tentang diperbolehkannya donor organ tubuh bukan berarti memperjualbelikannya. Karena jual beli sebagaimana dikatakan fuqaha adalah tukar menukar harta secra suka rela, sedangkan tubuh manusia itu bukan harta yang dapat dipertukarkan dan ditawar-menawarkan sehingga organ tubuh manusia menjadi objek perdagangan dan jual beli.
            Akan tetapi jika orang yang menerima organ itu memberi sejumlah uang kepada pendonor tanpa persyaratan dan tidak ditentukan sebelumnya, semata-mata hibah, hadiah, dan pertolongan maka yang demikian itu hukumnya jaiz (boleh), bahkan terpuji. Karena sama halnya dengan pemberian orang yang berhutang ketika mengembalikan pinjaman dengan memberikan tambahan yang tidak dipersyaratkan sebelumnya.[18] Hal ini diperbolehkan oleh syara’ bahkan rasulullah saw. pernah melakukannya ketika beliau mengembalikan hutang dengan yang lebih baik daripada pinjamannya, dan bersabda:
اِنَّ خِيَا رَكُمْ اَحْسضنُكُم قَضَاءً (رواه احمد و البخا رى)
Sesungguhnya sebaik-baik orang diantara kamu ialah yang lebih baik pembayaran utangnya.” (HR. Ahmad, Bukhori, Nasa’I, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
            Menurut mazhab Hanafi dan Dzahiri Islam membolehkan jual beli barang najis yang ada manfaatnya seperti kotoran hewan. Maka secara tidak langsung (qiyas) mazhab ini membolehkan jual beli darah manusia, karena besar sekali manfaatnya bagi manusia guna menolong jiwa sesame manusia yang memerlukan transfuse darah karena operasi, kecelakaan, dan lainnya.[19]
            Akan tetapi sangat tidak etis, karena bertentangan dengan tujuan awal yang luhur, yaitu untuk amal kemanusiaan semata guna menyelamatkan jiwa sesame manusia. Oleh karena itu menurut saya seharusnya jual beli darah itu dilarang baik menurut hukum islam ataupun hukum di Indonesia, karena bertentangan dengan moral agama dan pancasila, terutama sila ke-1 dan II yaitu Ketuhanan YME, dan Kemanusiaan yang Adil dan beradab.

D.  Hukum Donor Kepada Orang Muslim dan Non Muslim
1.      Donor kepada Non Muslim
Donor organ tubuh sama halnya dengan menyedekahkan harta. Hal ini boleh dilakukan terhadap orang muslim dan non muslim tetapi tidak kepada orang kafir yang memerangi kaum muslim/merusak islam. Begitupun dengan donor darah/organ tubuh kepada orang murtad. Karena menurut islam murtad berarti telah menghianati agama dan umatnya sehingga berhak dihukum dibunuh.[20]
Kemudian bagaimana sikap kita apabila ada dua orang yang membutuhkan bantuan donor, yang satu muslim dan yang satunya non muslim, maka utamakan yang muslim. Karena dengan ia membantu memberi donor kepada muslim, berarti dia juga telah membantu melakukan ketaatan kepada Allah dengan memberikan kemanfaatan kepada makhluk-Nya.berbeda dengan ahli maksiat yang memperguanakan nikmat Allah hanya untuk bermaksiat. Jika muslim itu tetangga atau kerabat pendonor maka dia lebih utama dari pada yang lain karena tetangga mempunyai hak yang lebih kuat, sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Anfal:75.
2.      Donor orang kafir kepada orang Muslim
             Mendonorkan organ tubuh/darah nonmuslim kepada orang muslim tidak terlarang, karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasikan sebagai Islam atau kafir, melainkan hanya merupakan alat bagi manusia yang dipergunakan sesuai dengan akidah dan pandangan hidupnya. Meskipun orang kafir dikatakan najis.
           Allah berfirman dalam surat At-Taubah:28 yang artinya: “…sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis…”. [21]
Kata najis dalam ayat tersebut bukanlah dimaksudkan untuk najis indrawi yang berhubungan dengan badan, melainkan najis maknawi yang berhubunagna dengan hati dan akal pikiran. Maka tidak terdapat larangan syara’ bagi orang muslim untuk memanfaatkan organ tubuh orang nonmuslim.[22]


















BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik.
            Transfusi darah menurut Dr. Ahmad Sofian mengartikan transfuse darah dengan istilah “pindah-tuang darah”, seperti dalam rumusan defisinya: “ pengertian pindah-tuang darah adalah memasukkan darah orang lain dalam pembuluh darah orang yang akan ditolong.Ketika diadakan transfusi darah, maka perlu diketahui jenis darah yang dibutuhkan pasien , yang sesuai dengan darahnya.
Hukum transplantasi organ tubuh, donor darah menurut islam dapat dilakukan apabila dalam keadaan yang benar-benar darurat. Dan islam melarang dilakukannya hal ini karena Allah mencitakan semua berpasangan ini pasti ada manfaatnya. Dan islam tidak membenarkan untuk memperjualbelikannya, karena hakikat jual beli adalah tukar menukar harta secra suka rela, sedangkan tubuh manusia itu bukan harta yang dapat dipertukarkan dan ditawar-menawarkan sehingga organ tubuh manusia menjadi objek perdagangan dan jual beli.
B.     Saran
          Kami menyadari masih banyak kesalahan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu kami membutuhkankriti dan saran yang membangun. Semoga makalah tentan “Transplantasi Organ Tubuh (Pencangkokan Ginjal), Transfusi dan Jual Beli Darah” ini bermanfaat bagi kita semua.




DAFTAR PUSTAKA
Aibak Kutbuddin, Kajian Fiqh Kontemporer, 2009. Yogyakarta: Penerbit Teras.
Al-Qaradhawi Yusuf, Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid 2, 2008. Jakarta :Gema Insani.
Budiyono Setiadi, Anatomi Tubuh Manusia, 2011. Jakarta: Laskar Aksara.
Mahjudin, Masailul Fiqhiyah, Berbagai Kasus Yang Dihadapi “ Hukum Islam” Masa Kini. 2003. Jakarta: Kalam Mulia.
Nata Abuddin, Masail  Al-Fiqhiyah, 2006. Jakarta: Prenada Media Group.
Yasid Abu, Fiqh Realitas, Respon Ma’had Aly Terhadap Wacana Hukum Islam Kontemporer, 2005. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Zuhdi Masjfuk, Masail fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam, 1997. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung.



                [1] Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid 2, 2008. Gema Insani:Jakarta. Cet. 5. Hlm. 757.
                [2] QS. An-Nur: 33.
                [3] QS. Al-Baqarah:195
                [4] Abuddin Nata, Masail Fiqih, Prenada Media Group: Jakarta, 2006. Cet 2. Hlm.104.
                [5] Ibid, hlm. 105.
                [6]Ibid, hlm. 106.
                [7] Ibid, hlm. 107.
                [8] Mahjudin, Masailul Fiqhiyah, Berbagai Kasus Yang Dihadapi “ Hukum Islam” Masa Kini. Kalam Mulia: Jakarta.2003. cet 4. Hlm.121.
                [9] QS. Al-Isra: 70.
                [10] Setiadi Budiyono, Anatomi Tubuh Manusia, Laskar Aksara: Jakarta.2011. Cet 11. Hlm.74.
                [11]  Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, Penerbit Teras: Yogyakarta. 2009. Cet. 1. Hlm. 132.
                [12] Ibid, Mahjudin. hlm. 132.
                [13] Abu Yasid, Fiqh Realitas, Respon Ma’had Aly Terhadap Wacana Hukum Islam Kontemporer, Pustaka Pelajar: Yogyakarta. 2005. Cet. 1. Hlm.224
                [14] Ibid, Mahjudin, hlm.89.
                [15] Ibid, hlm. 94.
                [16] Ibid, hlm. 95.
                [17] QS. Al-Baqarah:173.
                [18] Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid 2, 2008. Gema Insani:Jakarta. Cet. 5. Hlm.761-762.
                [19] Masjfuk Zuhdi, Masail fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam,PT. Toko Gunung Agung: Jakarta. 1997. Cet 10. Hlm.52.
                [20] Ibid, Yusuf Al-Qaradhawi, hlm. 760.
                [21] QS. At-Taubah:28.
                [22] Ibid, Yusuf Al-Qaradhawi, hlm.767.

No comments: